Sawito Dan Saksi-saksinya

Edisi: 38/07 / Tanggal : 1977-11-19 / Halaman : 53 / Rubrik : HK / Penulis :


MEESTER Raden Sudjono, 73 tahun, memasang senyum jernih di wajahnya ketika melangkah ke ruang pengadilan. Di dalam, bekas Dubes RI di beberapa negara itu disambut oleh pelukan khidmat Sawito Kartowibowo. Mungkin itu sebagai salam pertemuan antar anggota kelompok kebatinan mereka. Pada sidang 14 Nopember itu tiba giliran pertama majelis hakim pimpinan H. Moehamad Soemadijono SH mendengarkan keterangan saksi "Perkara Sawito." 

Sampai terakhir, menjelang acara kesaksian, Sawito tetap saja bungkam. Ketiga hakim, Soemadijono, Loedu dan Anton Abdurahman, untuk kesekian kalinya memperingatkan tertuduh - yang minta pemeriksaan saksi dulu sebelum dirinya. Tapi apa jawab Sawito? "Apakah saya boleh melanggar hukum, bapak hakim?" Rupanya Sawito tetap bersikeras: pemeriksaan pengadilan atas dirinya telah berjalan di atas pasal 289 HIR. 

Beruntun-runtun pertanyaan para hakim dan jaksa lalu saja. Yap masih sering mengangkat tangan. Tapi tak satupun dari sekian macam protesnya didengar oleh majelis. Malah dua kali palu Soemadijono jatuh untuk dua kali peringatan keras. Pembela ini, oleh hakim, dianggap telah tidak membantu jalannya pemeriksaan. Seperti kecaman jaksa P. Mappigau: "Pembela tidak memperlancar sidang malah mengganggu dengan protes protesnya." 

Setelah hakim dan jaksa bertubi-tubi menghujani terdakwa dengan pertanyaan, Yap minta agar diberi kesempatan juga bertanya. Soemadijono tegas menolak: "Tidak saya beri kesempatan." Alasannya, "nanti tidak akan konsekwen - logisnya, kalau terdakwa menolak menjawab pertanyaan Hakim.... " 

Tak dilanjutkannya perkataan itu. Tapi jelas maksudnya: bila Sawito tak mulu menjawab pertanyaan majelis, ia juga harus membisu terhadap pertanyaan pembelanya. 

Yap membanting diri ke kursi tingginya. Badannya seperti melesak di tempat duduknya. Dan menggerutu: "Hakim mau bermain bola sendirian.... pengadilan ini tidak fair." 

Tapi Hakim tampak keras memegang pendiriannya dalam segala hal. Malah, oleh para pembela, dianggap bercuriga. "Biasa," kata pembela A. Rahman Saleh, "pembela masih dianggap pengganggu kelancaran sidang, rewel." 

Pemeriksaan Sawito - untuk perkara yang diberkas dalam buku setebal sedikitnya 10 Cm - terhitung cepat. Maklum, seperti kata hakim sendiri, pengadilan itu hanya mencek keterangan-keterangan Sawito pada pemeriksaan pendahuluan. Yap bilang: "Itu tak relevan dengan surat tuduhan jaksa." Hakim tak peduli. 

Inti tuduhan jaksa, seperti dibacakannya pada awal persidangan, ialah bahwa Sawito, 46 tahun, telah melakukan kejahatan subversi. Faktanya jelas, kata Jaksa. Terdakwa telah membuat suatu surat yang disebut Surat Perintah dan atau Surat Pelimpahan Kekuasaan. Surat itu, rencananya, akan disodorkan kepada Presiden Suharto untuk ditandatangani. Isinya: Kepala Negara yang sekarang menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Dr. M. Hatta. 

Dasar dari rencana ini ialah suatu dokumen 'penting' yang disebut naskah "Menuju Keselamatan". Isinya penilaian negatif terhadap kerja pemerintah, sikap aparaturnya, dan suasana negara pada umumnya: "Selain memang terintis kemajuan sarana fisik, ternyata juga menelorkan pula kemerosotan budi pekerti kemanusiaan yang menjurus ke lembah kenistaan yang parah yang telah sampai pada titik gawat yang membahayakan keselamatan kehidupan bernegara maupun kepribadian..." Kedaulatan hukum, dikatakannya "telah tersumbat." Untuk itu, "sudah sepantasnya apabila…

Keywords: Sawito KartowibowoSubversiDr. M. HattaHakimMeester Raden SudjonoH. Moehamad Soemadijono SHPerkara SawitoSoemadijonoLoeduAnton Abdurahman289 HIRP. MappigauA. Rahman SalehPresiden SuhartoJustinus DarmojuwonoProf. Hamka
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…