Berperkara Terus, Sampai Kapan ?

Edisi: 39/07 / Tanggal : 1977-11-26 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :


PERADILAN yang sederhana dan cepat, begitu janji undang-undang. Dalam praktek bisa jadi: berperkara terus sampai tua. Berlarut-larut. 

Betapa tidak. Ahmad Japilus dan Oei Ho Guan, nelayan Tarempa di Tanjung Pinang (Riau), bersengketa melawan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Kepulauan Riau. Penggugat, dua nelayan Tarempa itu, menunjuk advokat Jamaludin Haji Muhamad. Sedang tergugat menunjuk A. Rahman Hamid. Dalam tingkat pertama perkara berjalan lancar. Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, 18 Juli 1962, memenangkan gugatan para nelayan. Pemda wajib bayar sekitar Rp 1,3 juta kepada penggugat. Pemerintah dipersalahkan telah memungut sewa dua meja lelang ikan di Pasar Tarempa lebih dari yang semestinya. Japilus dan Ho Guan juga telah terkena pungutan itu, sejak Juli 1955 sampai Agustus 1957. Jumlahnya 225 dolar Singapura. Padahal, menurut peraturan yang terbit tahun 1955. sewa meja lelang ikan sudah diturunkan menjadi hanya 80 dolar Singapura. 

Tapi terhadap putusan pengadilan itu jangan harap kedua nelayan ini akan begitu mudah menerima haknya. Biasa: tergugat minta banding. Konyolnya tak hanya soal bandingnya yang bikin runyam. Tapi keputusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat/Riau itulah yang makan hati. Lihatlah: para Hakim Tinggi yang terhormat baru menerbitkan putusannya.... 14 tahun kemudian setelah putusan tingkat pertama. Yaitu 26 Agustus 1976. Putusannya sih boleh: masih memenangkan pihak rakyat. 

Dan selama 14 tahun itu sudah banyak yang terjadi. Hakim yang memutus perkara pada tingkat pertama, Asikin Kusumaatmadja SH, kini sudah duduk menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung. Itu, artinya, sebelumnya sang hakim sudah lebih…

Keywords: GugatanNelayanPengadilanLokodjojo Ahmad JapilusOei Ho GuanJamaludin Haji MuhamadA. Rahman HamidAsikin Kusumaatmadja SHMahyuddinDirut Bank Pembangunan DaerahBPDBen WoworKepala Staf PUPN
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…