Haris Bin Ali Bebas
Edisi: 40/07 / Tanggal : 1977-12-03 / Halaman : 53 / Rubrik : HK / Penulis :
Air mata Ny. Ali Moertopo berderai. Itu adalah puncak kegembiraannya yang beberapa menit sebelumnya sudah ditahan-tahan ketika mendengar pertimbangan hakim yang menguntungkan bagi anaknya, Haris. Begitu Haris dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, 26 Nopember lalu, langsung terdengar suara lirih berisi kegembiraan.
Di kursi depan duduk Ny. Ali Moertopo, rekan dan familinya. Kemudian agak di belakang duduk Dody Aminos, teman Haris. Juga tampak teman-teman Haris lainnya dari SMA IV. Tidak ketinggalan banyak petugas keamanan berpakaian preman hadir di ruang sidang.
Begitu sidang ditutup oleh hakim ketua David Oliie SH, Ny. Ali Moertopo mendapat serbuan cium dari famili dan kawan-kawannya. Ia bergegas meninggalkan ruang sidang (tapi sempat menyalami petugas kejaksaaan Natsir Chan yang selalu mengawal Haris keluar-masuk ruangan sidang) langsung menuju mobil yang diparkir di halaman depan gedung pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Haris sendiri yang ditanya hakim apakah sudah mengerti putusan tersebut, menyatakan "mengerti", tanpa menunjukkan kegembiraan yang meluap.
Haris bin Ali Moertopo, 18 tahun, adalah siswa SMA IV Jalan Batu Jakarta. Siswa kelahiran Semarang ini diajukan ke pengadilan oleh Jaksa Sri Husodo SH dengan tuduhan pertama menguasai, membawa dan menggunakan senjata api tanpa hak yang memenuhi pasal I ayat 1 UU Darurat nomer 12 tahun 1951. Dan…
Keywords: Penembakan, Pengadilan, Senjata Api, Haris Bin Ali, Ali Moertopo, Encun, David Oliie SH, Sri Husodo SH, Rudy Chaidir, Sri Husodo, 29 Juli 1977, PT Aduma Niaga, Kopral Satu Isik Sujana, Siliwangi Club, Lapangan Banteng, RS Gatot Subroto, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…