Harjono Di Vonis Palsu

Edisi: 48/21 / Tanggal : 1992-01-25 / Halaman : 84 / Rubrik : HK / Penulis : ARM


RUANG sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang Sabtu pekan lalu sesak
pengunjung, sejenak hening. Pada saat itu seorang saksi penting, Harjono
Tjitrosoebono, tokoh dunia advokat, bersafari abu-abu tua, memasuki ruangan
dengan langkah tegap, dan tanpa senyum. Lebih dramatis lagi, ketua umum Ikadin
itu dikawal sejumlah anggotanya, di antaranya Maruli Simorangkir, Hotma
Sitompul, John Pieter Nazar, Sudjono, dan T.M. Abdullah.

; Hari itu adalah penampilan pertama Harjono sebagai saksi dalam perkara Abdul
Naser, tersangka pemalsuan vonis Mahkamah Agung (MA). Abdul Naser, karyawan
Mahkamah Agung itu, dituduh jaksa memalsukan putusan MA terhadap Tony Goritman,
terpidana dalam kasus penyelundupan rotan, yang menjadi klien Harjono. Putusan
MA asli yang menghukum Tony tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta, menurut…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…