Kawin Campur : Ada Harga Mati
Edisi: 48/21 / Tanggal : 1992-01-25 / Halaman : 90 / Rubrik : AG / Penulis : JK
ADA yang kosong pada Undang-Undang Perkawinan 1974, yang sudah berusia 18
tahun itu. Ini tersirat dari jawaban Menteri Agama Munawir Sjadzali ketika
ditanya wartawan sehabis upacara pelantikan 15 ketua pengadilan tinggi di
Gedung Mahkamah Agung, Selasa dua pekan lalu, tentang kawin beda agama.
; Jawab Munawir, sampai saat ini belum ada ketentuan mengenai perkawinan antara
pasangan yang berbeda agama. Sebab, Undang-Undang Perkawinan 1974, menurut
Munawir, hanya mengatur perkawinan campur yang berkaitan dengan perkawinan
antarwarga negara.
; Sementara itu, Pasal 2 Ayat 1 undang-undang itu menyebutkan bahwa perkawinan
dianggap sah bila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
"Ini ditafsirkan bahwa hak mengawinkan muslim hanya pada Kantor Urusan Agama,
dan di gereja bagi yang Kristen," kata Munawir. Dengan demikian, lanjutnya,
Catatan Sipil tidak mempunyai hak mengawinkan pasangan yang beda agama.
"Jadi, perkawinan beda agama tidak ada di sini," katanya pula.
; Lalu bagaimana,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…