Denda Dan Yang Liar
Edisi: 42/07 / Tanggal : 1977-12-17 / Halaman : 29 / Rubrik : DH / Penulis :
TANGGAL 1 Juni 1977 Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan surat keputusan. Isinya: tiap kayu hasil tebangan rakyat yang dianggap liar dikenakan denda 300% dari tarif IHH (iuran hasil hutan). Ini amat mengejutkan seluruh masyarakat perkayuan di daerah ini, terutama rakyat yang hidup hanya dari menebang kayu-kayu (secara liar) dan sekaligus juga para pengusaha penggergajian yang selama ini menampung kayu-kayu tadi.
Itu berarti para…
Keywords: Denda, Kayu, Menebang Kayu, Penebang Liar, Pengusaha Kayu, Gubernur Kalimantan Tengah, Iuran Hasil Hutan, GAPPIKA, Buruh, Sudomo, Pungli, Kepala Humas, drs. Patianom, Ketua Pelaksana Harian Opstib, Barito Utara, Kalimantan Tengah, 
Artikel Majalah Text Lainnya
HORMAT BENDERA, DUA KALI SEHARI
1985-02-02Semua siswa diwajibkan memberi hormat bendera merah putih sebelum dan sesudah pelajaran. selain memasang wayang…
ANCAMAN-ANCAMAN DARI PUNCAK
1985-01-26Tanah di kawasan puncak menjadi labil dan kualitas serta kuantitas air menjadi merosot. presiden meminta…
ANTRE BEBAS BH DI JAWA TENGAH
1984-04-21Beberapa kabupaten dan kotamadya di jawa tengah, di nyatakan bebas buta huruf.