Denda Dan Yang Liar

Edisi: 42/07 / Tanggal : 1977-12-17 / Halaman : 29 / Rubrik : DH / Penulis :


TANGGAL 1 Juni 1977 Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan surat keputusan. Isinya: tiap kayu hasil tebangan rakyat yang dianggap liar dikenakan denda 300% dari tarif IHH (iuran hasil hutan). Ini amat mengejutkan seluruh masyarakat perkayuan di daerah ini, terutama rakyat yang hidup hanya dari menebang kayu-kayu (secara liar) dan sekaligus juga para pengusaha penggergajian yang selama ini menampung kayu-kayu tadi. 

Itu berarti para…

Keywords: DendaKayuMenebang KayuPenebang LiarPengusaha KayuGubernur Kalimantan TengahIuran Hasil HutanGAPPIKABuruhSudomoPungliKepala Humasdrs. PatianomKetua Pelaksana Harian OpstibBarito UtaraKalimantan Tengah
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

H
HORMAT BENDERA, DUA KALI SEHARI
1985-02-02

Semua siswa diwajibkan memberi hormat bendera merah putih sebelum dan sesudah pelajaran. selain memasang wayang…

A
ANCAMAN-ANCAMAN DARI PUNCAK
1985-01-26

Tanah di kawasan puncak menjadi labil dan kualitas serta kuantitas air menjadi merosot. presiden meminta…

A
ANTRE BEBAS BH DI JAWA TENGAH
1984-04-21

Beberapa kabupaten dan kotamadya di jawa tengah, di nyatakan bebas buta huruf.