Wasit Di Luar Pengadilan

Edisi: 42/07 / Tanggal : 1977-12-17 / Halaman : 46 / Rubrik : HK / Penulis :


PENGACARA Adnan Buyung Nasution dan Hanafiah, masing-masing mewakili kliennya, bersengketa di wilayah hukum pengadilan Surabaya. Buyung menuntut lawannya agar membayar Rp 100 juta. Sedangkan menurut klien Hanaliah cuma Rp 5 juta yang pantas dibayar.

Biasanya sengketa begitu, jika tak selesai dengan perdamaian, akan diurus oleh hakim di pengadilan. Kalau sudah begitu perkara sering jadi berlarut-larut penyelesaiannya. Sebab jalan memperoleh keadilan di sana biasanya masih panjang untuk ditempuh. Tak beres di tingkat pertama, di Pengadilan Negeri, perkara akan naik ke Pengadilan Tinggi. Belum cukup pada tingkat banding masih ada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Jalan pintas pun diambil oleh kedua pengacara itu. Mereka sepakat menyerahkan perkara kepada seorang wasit: Pro. Soebekti SH, bekas Ketua Mahkamah Agung. Ahli hukum tua ini menerima. Ia hanya cukup bersidang, memanggil dua pihak, dua kali saja. Sesudah…

Keywords: Lembaga HukumBadan Arbitrasi NasionalPengacaraPengadilan Negeri SurabayaAdnan Buyung NasutionHanafiahKetua Mahkamah AgungPro. Soebekti SHKadinGedung ArthalokaSuwoto SukendarFlat Megaria Jakarta
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…