Penyalahgunaan Surat Kuasa
Edisi: 43/28 / Tanggal : 2000-01-02 / Halaman : 007 / Rubrik : SRT / Penulis : INDRA, H.M. RIDWAN
SAYA, pemegang saham PT Banjartara, mengalami perlakuan yang tak menyenangkan dari Notaris Amrul Partomuan Pohan, akibat dari penyalahgunaan surat kuasa oleh kakak kandung saya.
Saya dan keluarga mendirikan perusahaan PT Banjartara dengan komposisi saham 20 persen milik saya, ayah saya Mr. Elkana Tobing pemegang saham 40 persen. Pada 15 Oktober 1983 Ayah membuat surat wasiat yang menyatakan, jika beliau wafat, saya akan mendapatkan saham perseroan 10 persen. Setahun kemudian, ayah saya wafat dan wasiat tersebut dilaksanakan, sehingga saya memiliki saham 30 persen di perseroan.
Karena banyak kesibukan, saya menyerahkan pengelolaan perseroan ke kakak saya, Adam Lumban Tobing. Saya memberikan kuasa kepada…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…