Pelajaran Dari Dukuh Tapak
Edisi: 31/22 / Tanggal : 1992-10-03 / Halaman : 108 / Rubrik : KL / Penulis : Saidi, Zaim
DALAM waktu dekat ini ruang pengadilan kita bakal sibuk lagi dengan
kasus-kasus pencemaran lingkungan. Sejumlah keluarga di Kecamatan Siak, Riau,
mengajukan gugatan kepada PT Indah Kiat, produsen kertas dan pulp yang didakwa
mencemari Sungai Siak. Sementara itu di Jawa Tengah, masyarakat di pinggir
Kali Sambong, Batang -- dengan alasan serupa -- akan menggugat PT Indonesia
Miki Industries, produsen vetsin, bihun, dan kopi. Di Aceh, sengketa antara PT
Mobil Oil dan masyarakat setempat, juga makin meruncing. Pada kasus-kasus ini
masyarakat akan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta berbagai
LSM lainnya.
; Langkah itu memang sesuai dengan Era Penegakan Hukum Lingkungan (UU no. 4/1982),
yang tahun lalu dicanangkan pemerintah, saat mengumumkan puluhan industri
pencemar. Namun, sekaligus, kita kembali akan menjalani satu proses yang rumit,
makan waktu, biaya, dan enerji, dengan efektifitas yang belum pasti. Kita tentu
masih ingat hasil yang dicapai jalur litigasi ini pada beberapa kasus sebelumnya,
misalnya, kasus PT IIU dan kasus Sidoarjo.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…