Bila Hakim Memeriksa Hakim

Edisi: 31/22 / Tanggal : 1992-10-03 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis : ARM


VONIS yang akan kami jatuhkan dijamin objektif, tak akan memihak," kata
Hakim Ida Kade Ari dengan tegas. Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah,
itu merasa perlu menegaskan sikap untuk menjawab isu bahwa persidangan kasus
terdakwa Subakri yang dipimpinnya akan berpihak.

; Pasalnya, Ida Kade Ari, sang hakim, termasuk anak buah saksi pelapor (lawan
perkara Subakri), Sudarji, Ketua Pengadilan Negeri Blora. Persidangan ini
berlangsung Kamis pekan lalu dengan Jaksa Albert Kalangit.

; Subakri, guru SD Tanjung II, Blora, dituduh memfitnah Sudarji lewat surat
yang ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara (mulai dari Presiden,
Wakil Presiden, Menteri Kehakiman, Panglima ABRI, Kapolri, dan sejumlah
pejabat di Jawa Tengah). Tembusan surat ini disampaikan langsung pada Sudarji.
"Isi surat itu keterlaluan. Sebagai pejabat saya merasa dilecehkan
terdakwa," kata Sudarji dengan geram.

; Subakri mengirim surat-surat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…