Pudarnya Demokratisasi Pilkada
Edisi: 21/34 / Tanggal : 2005-07-24 / Halaman : 98 / Rubrik : DMS / Penulis : Wijaya, Agung
PILKADA, yang diamanatkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 (Undang-Undang Pemda), sebenarnya telah sesuai dengan semangat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Namun, materi yang mengatur pilkada pada Undang-Undang Pemda tersebut--Pasal 56 hingga Pasal 119--dalam pertimbangan hukumnya tidak mencantumkan Pasal 22E UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Sehingga, seolah-olah pelaksanaan pilkada langsung dapat menyimpangi asas pemilihan umum yang luber dan jurdil.
Pelaksanaan pilkada yang diatur dalam Undang-Undang Pemda itu juga bisa dianggap bertentangan dengan prinsip independensi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Ibarat Menunggu Godot
2005-07-24Pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) ditunggu banyak orang dengan antusiasme tinggi. ada harapan bahwa pilkada…
Dua Wajah dalam Pilkada
2005-07-24Pemilihan kepala daerah diharapkan dapat memperbaiki representasi politik rakyat. faktanya, pemilihan itu tak mencerminkan keinginan…
Pilkada: Kegagalan 'Crafting Democracy'
2005-07-24Sejak 1999 dan menjelang sidang tahunan mpr 2000, cetro (centre for electoral reform), yang didukung…