Menggugat Hak Guna Usaha Air

Edisi: 22/34 / Tanggal : 2005-07-31 / Halaman : 114 / Rubrik : HK / Penulis : Loppies, Sukma N.


DUA layar lebar terpasang di sudut ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Di ruang yang dipadati pengunjung, sembilan hakim konstitusi secara bergantian membacakan putusan. Kalimat demi kalimat putusan yang dibacakan tampil di layar lebar itu lewat Infocus. Para hakim membacakan putusan permohonan hak uji materil dan formil (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Menjelang akhir putusan, wajah pengunjung sidang menegang. Ketika palu diketuk, kekecewaan terlihat di wajah sejumlah pengunjung. Beberapa di antara mereka, seusai pembacaan putusan, segera mengikatkan pita merah putih di lengan. ”Kami kecewa karena Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak,” ujar seorang pengunjung sidang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Mahkamah Konstitusi pada Selasa pekan lalu menolak permohonan judicial review atas Undang-Undang Sumber Daya Air. Majelis konstitusi yang dipimpin Jimly As-shidiqie memutuskan, perusahaan swasta boleh mengelola sumber daya air melalui hak guna usaha air. Menurut majelis, hak itu tidak mendorong komersialisasi dan privatisasi air di tengah masyarakat. ”Hak guna usaha dan izin pengusahaan air tidak mengakibatkan jatuhnya sumber daya air ke tangan swasta,” Jimly membacakan putusan.

Permohonan judicial review…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…