Terancam Bui Dan Utang Pensiun

Edisi: 23/34 / Tanggal : 2005-08-07 / Halaman : 106 / Rubrik : HK / Penulis : Srihartini, Rinny


SEJAK Senin pekan lalu, resmilah Edwin Soedarmo masuk daf-tar pencarian orang. Demikian di-umumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Holius Husen, di Kejaksaan Agung. Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia itu, yang oleh Pengadilan Negeri Bandung dijatuhi hukuman penjara dua bulan, belum juga memenuhi panggilan.

Edwin memang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Tapi permohonan itu ditolak pada April 2005, dan putusan Pengadilan Negeri Ban-dung dinyatakan berkekuatan hukum pasti. ”Sesuai dengan Pasal 45A ayat (2a), pidana penjara kurang dari 1 tahun tidak bisa diajukan kasasi,” kata Ke-tua Pengadilan Negeri Bandung, Marni Emmy Mustafa.

Edwin dituduh telah melakukan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…