Pemerasan Seorang Penyidik
Edisi: 15/35 / Tanggal : 2006-06-11 / Halaman : 98 / Rubrik : HK / Penulis : Baskoro, L.R.; Manan, Abdul ; Purwanti, Endang
AJUN Komisaris Polisi Suparman terlihat emosional. Begitu jaksa selesai membacakan dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa pekan lalu, bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berteriak, "Tintin itu layak dijadikan tersangka. Saya akan buktikan siapa pahlawan, siapa yang koruptor!" katanya lantang.
Suparman tak bisa menutupi kegeramannya terhadap Tintin Surtini, saksi kasus korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara di Patal Cipadung, Bandung. Kesaksian Tintin di depan KPK itulah yang menyeret pria 47 tahun yang sebelumnya mendapat tugas menyelidiki "kasus Sandang" ini ke kursi terdakwa. Ia dituduh melakukan pemerasan terhadap Tintin, notaris yang menangani penjualan aset PT Industri Sandang.
Inilah kasus pertama seorang penyidik KPK diseret ke meja hijau dengan tuduhan menyalahgunakan jabatan. Ancaman hukuman untuk Suparman tak main-main. Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…