Tertohok Foto Penyelam

Edisi: 06/35 / Tanggal : 2006-04-09 / Halaman : 88 / Rubrik : HK / Penulis : BASKORO, L.R. ; SIANIPAR, TITO


KABAR dari Mahkamah Agung itu membuat Michael F.E. Sjukrie lega berbunga. Lewat secarik surat, MA menyatakan telah menolak gugatan kasasi yang diajukan Media Indonesia. Mahkamah juga memerintahkan Media membayar ganti rugi kepada Michael Rp 45 juta.

Nilai itu lebih rendah dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta, yang sebelumnya memerintahkan surat kabar itu membayar Rp 120 juta. "Sekarang saya sedang menunggu salinan putusan itu," kata spesialis foto bawah laut yang juga penyelam ini, kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Sengketa antara Michael dan Media bermula pada Februari 2004. Ketika itu Metro TV, yang satu grup dengan Media, meminta Michael menjadi safety diver (pengawas selam) dalam tim ekspedisi mereka yang akan meliput panorama di perairan Kepulauan Rajaampat, Sorong, Papua.

Liputan itu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…