Mencari Keadilan Dari Prahara Poso

Edisi: 07/35 / Tanggal : 2006-04-16 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis : HASUGIAN, MARIA ; MUHAMMAD, DARLIS ; LEVI, CUNDING


GIGI Dominggus da Silva bergeretak. Mulutnya dikatupkan rapat-rapat setiap kali dia mendengar kata eksekusi mati. Pemuda asal Flores, Nusa Tenggara Timur, itu memprotes putusan pidana mati yang dialamatkan kepada dia, Fabianus Tibo, dan Marinus Riwu dalam konflik Poso pada tahun 2000. "Dorang tidak terima putusan itu. Kami akan lawan," ujarnya tegas.

Dari sejumlah kasus prahara Poso yang sudah berkekuatan hukum tetap, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwulah yang menerima ganjaran paling berat: hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu memutus ketiganya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam konflik Poso. Tidak kurang dari 200 orang tewas, ratusan orang terluka, dan ratusan rumah terbakar.

Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Hal itulah yang kemudian melahirkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Sulawesi Tengah dari komunitas yang berbeda agama.

Pernyataan perlawanan Dominggus terhadap putusan eksekusi mati bisa dipahami. Sebab, bagi dia, masih ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum. Dalam penelusuran, Tempo juga mencium apa yang dirasakan Dominggus, mulai dari penyelidikan hingga putus di meja hakim.

Berawal saat ketiga petani karet itu diambil dari rumahnya di Desa Beteleme dan Jamur Jaya, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Saat itu yang datang bukan aparat kepolisian, tapi tiga aparat TNI berpakaian sipil mengendarai dua mobil Kijang berpelat hitam dan kuning.

"Mereka mengaku dari Pasukan Cinta Damai," kata mantan Kepala Desa Jamur Jaya, Yulius Sebi, kepada Tempo, yang menemuinya di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali, Rabu 22 Maret silam.

Ketiga aparat itu datang tanpa membawa surat pemberitahuan dari pihak kepolisian. Menurut Robertus Tibo, anak sulung Tibo, ayahnya hanya akan dimintai keterangan seputar penyerbuan ke kompleks Gereja Santa Theresia di Kelurahan Moengko Baru, Kelurahan Kayamaya, dan di Pesantren Wali Songo, Desa Sintuwu Lemba, Kabupaten Poso.

Sebenarnya, keluarga Tibo meragukan keterangan anggota Pasukan Cinta Damai. Namun…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…