Kemacetan Di Jalur Bank Swasta
Edisi: 03/24 / Tanggal : 1994-03-19 / Halaman : 78 / Rubrik : EB / Penulis : MWA
KINI tiba giliran bank swasta untuk diungkapkan kredit macetnya. Bukan karena terbawa guncangan isu kredit macet bank pemerintah. Tapi, seperti yang diakui bankir Thomas Suyatno, karena kredit macet bank swasta sudah mendekati ambang bahaya yang 3%. Persisnya tingkat itu berada pada 2,7%. "Kurang 0,3% lagi, kan sudah berbahaya," ujar Sekjen Perhimpunan Bank-Bank Nasional Swasta (Perbanas) itu.
Dalam satu kesempatan lain, Ketua Perbanas Trenggono Purwosuprodjo menyatakan bahwa yang macet 2,7% itu adalah sebesar Rp 1,5 triliun. Angka ini merupakan data sementara, per Januari 1994. Jika dibandingkan dengan kredit macet di bank pemerintah, angka itu tak seberapa mengkhawatirkan. Tapi upaya membasmi akar-akar kredit macet tampaknya akan tidak mudah. Mengapa?
Kebiasaan bank swasta menyalurkan kredit ke usaha-usaha dalam grup, kendati coba diamankan dengan 3 l (legal lending limit), agaknya tak gampang dibasmi. Sisi lain adalah kebiasaan bank swasta memasang bunga tinggi. Kendati mereka bicara perkara fee base income dengan menjual jasa konsultasi, sumber penghasilan mereka tetaplah kredit yang dijual mahal.
Bahkan citra bank-bank swasta di Indonesia kini, oleh sebagian orang dipandang lebih mirip tengkulak ketimbang perantara di pasar uang. Dana yang mereka jual, rata-rata meraup laba minimal 100%.
Soalnya, biaya dana dewasa ini sudah di bawah 10%, tapi bank-bank swasta menjualnya dalam bentuk kredit berbunga 17%-20%. Mungkin karena itu, pekan ini…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…