Menafsir Jumlah Hakim Agung

Edisi: 08/35 / Tanggal : 2006-04-23 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Kuswardono, Arif A


SEPUCUK surat dari Sekretaris Mahkamah Agung, Mohamad Rum Nessa, dikirim ke Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Muzayyin Mahbub. Surat tertanggal 20 Maret 2006 itu diterima sehari kemudian via kurir, dan oleh Muzayyin langsung diserahkan kepada Busyro Muqqodas, Ketua Komisi Yudisial.

Isi surat itu singkat saja, yakni Mahkamah Agung (MA) memberi tahu Komisi yang antara lain bertugas menetapkan calon hakim agung itu bahwa ada tiga hakim agung yang akan pensiun pada tahun 2006. Mereka sudah memasuki usia 67 tahun. Artinya, sudah pernah diperpanjang masa dinasnya alias tak mungkin diangkat lagi. Hakim agung tersebut adalah Chairani A. Wani, Arbijoto, dan Usman Karim.

Menurut Undang-Undang Komisi Yudisial (UU Nomor 22 Tahun 2004), Komisi harus segera melakukan seleksi calon hakim agung setelah mendapat pemberitahuan dari MA. Mereka punya waktu enam bulan untuk tugas itu.

Komisi yang ingin melakukan kocok ulang hakim agung itu-dengan dalih memperbaiki kualitas Mahkamah Agung-merasa pemberitahuan tersebut adalah peluit aba-aba memulai seleksi hakim agung. Mereka ingin mengisi seluruh kekosongan hakim agung yang ada. Selain tiga orang yang pensiun itu, kursi Hakim Agung Abdul Rahman Saleh juga kosong karena yang bersangkutan menjadi Jaksa Agung. Satu kursi lagi, milik Sunardi Padang, lowong karena sang hakim meninggal dunia.

Menurut Undang-Undang Mahkamah Agung (UU Nomor 5 Tahun 2004), lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu diizinkan memiliki hingga 60 hakim agung. Tapi selama…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…