Tonggak-tonggak Kewarganegaraan
Edisi: 21/35 / Tanggal : 2006-07-23 / Halaman : 28 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
SEPANJANG sejarah Indonesia, datang silih berganti aturan mengenai kewarganegaraan, mengikuti perubahan konstitusi.
18 Agustus 1945
Undang-Undang Dasar 1945 disahkan. Dinyatakan dalam pasal 26: warga negara Indonesia adalah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang ditentukan dengan undang-undang.
10 April 1946
Undang-Undang Nomor 3/1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara disahkan. Asas kewarganegaraan yang dianut adalah ius soli (tempat kelahiran) dengan stelsel pasif. Seluruh penduduk yang lahir di Indonesia dianggap warga negara Indonesia.
27 Desember 1949
Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949. Pemerintah RIS mengeluarkan Keputusan Presiden RIS Nomor 33 Tahun 50 yang mengakui sistem dwikewarganegaraan, yakni kebangsaan Indonesia dan kebangsaan Belanda.
3 Juni 1955
Pemerintah Tiongkok dan Indonesia sepakat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?