Dari Trunojoyo Sampai Cipinang
Edisi: 19/35 / Tanggal : 2006-07-09 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Meuko, Nurlis E. , Kuswardono, Arif , Ridho, Poernomo Gontha
Uang sogok yang ditebar pelaku pembobolan BNI diduga mencapai Rp 23 miliar. Berceceran mulai di penyidik hingga ke penjara.
DOKUMEN setebal 11 halaman itu berjudul "Perincian Pengeluaran untuk Mabes Polri". Daftar yang diduga dikeluarkan oleh pembobol BNI ini telah beredar di kalangan hakim di Jakarta. Tempo mendapatkannya pekan lalu. Di situ terdapat rincian pengeluaran uang sejak 6 Oktober 2003 sampai 4 Mei 2004, jumlahnya mencapai Rp 23 miliar.
Rinciannya, biaya untuk Mabes Polri totalnya Rp 16,2 miliar, biaya kejaksaan dan pengacara Rp 5,5 miliar, untuk lembaga pemasyarakatan Rp 264 juta. Yang paling kecil adalah untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, cuma Rp 168 juta. Oh ya, ada yang lebih kecil lagi, yaitu biaya menyumbat mulut wartawan Rp 50 juta. Disebutkan dalam dokumen tersebut, semua uang itu digunakan untuk mengurus perkara Adrian dan kawan-kawannya.
Data itu seolah membongkar semua praktek suap dalam pengusutan kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,2 triliun. Pembobolan bank ini terungkap pada Oktober 2003. Sejak itu, polisi menetapkan Adrian dan koleganya, antara lain Ollah Abdullah Agam (Direktur Utama PT Gramarindo Mega Indonesia) dan Aprilla Widharta (Dirut PT Pan Kifros), menjadi tersangka dan menahan mereka di Mabes Polri, yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Selama kasus itu diusut, tercatat dalam dokumen itu ada 23 kali pengiriman uang ke Mabes Polri, mulai 3 November 2003 sampai 17 Maret 2004. Jika dijumlahkan, nilainya Rp 4,5 miliar. Di antaranya yang paling besar pengirimannya adalah Rp 5 miliar, pada 22 Desember 2003.
Dalam data, tertera pula pembelian peralatan kantor yang ditempatkan di ruang penyidik, yang berlangsung pada Desember 2003 - Maret 2004. Nilainya Rp 64 juta. Adrian tak menyangkal pembelian ini. "Tapi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…