Merumuskan Aturan Bermasalah

Edisi: 42/34 / Tanggal : 2005-12-18 / Halaman : 120 / Rubrik : AG / Penulis : Abidien, Zed , Bintariadi, Bibin , Sunudyantoro


DARI depan, bangunan di Jalan Kiai Ageng Gribig, Malang, Jawa Timur, itu tampak utuh. Namun, dari samping, bangunan itu melompong dan berantakan. Genting, batu bata, dan kayu teronggok di balik pagar seng. Tak ada tandatanda kapan bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) itu akan dilanjutkan. "Kami sulit membangunnya," kata Priyono, pendeta di gereja yang menggunakan bahasa Jawa dalam ritualnya itu.

Sebelum dibongkar, Februari lalu, bangunan yang didirikan pada 1967 itu adalah rumah tinggal. Beberapa waktu lalu, bangunan itu dibongkar untuk dijadikan gereja. Sejak itulah muncul masalah. Warga sekitar keberatan karena pendirian gereja itu dianggap tidak seizin mereka. Belakangan, Pemerintah Kota Malang juga minta pembangunan gereja itu disetop karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Kami sudah mengurus IMB, tapi tidak keluar, sebab syaratnya harus ada izin dari warga," kata Priyono.

Kesulitan mendirikan gereja di Malang itu salah satu contoh betapa rumitnya mendirikan rumah ibadah Nasrani di negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Untuk memperoleh IMB, misalnya, panitia pembangunan gereja harus mendapat izin tertulis dari warga dalam radius 200 meter. Kerumitan ini agaknya garagara kaburnya peraturan pendirian rumah ibadah yang berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) l969 yang ditandatangani Menteri…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…