Dari Aceh Sampai Mataram

Edisi: 11/35 / Tanggal : 2006-05-14 / Halaman : 29 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,


Hingga sekarang sudah 22 kota dan kabupaten yang memberlakukan peraturan daerah yang bernuansa syariat Islam. Ada yang menerapkan aturan antimaksiat, ada pula yang mewajibkan anak-anak sekolah memakai jilbab. Tak sedikit pula daerah yang masih menyiapkan aturan serupa.

Nanggroe Aceh Darussalam
Satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat Islam. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 18/2001 tentang Otonomi Khusus Aceh.

Sumatera Selatan
Mengeluarkan Perda No. 13/2002 tentang Pemberantasan Maksiat. Langkah ini diikuti oleh Kota Palembang yang menerbitkan Perda No. 2/2004 tentang Pemberantasan Pelacuran.

Bengkulu
Kota Bengkulu menerbitkan Perda No. 24/2000 tentang Pelarangan Pelacuran. Wali Kota Bengkulu juga…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?