Dari Aceh Sampai Mataram
Edisi: 11/35 / Tanggal : 2006-05-14 / Halaman : 29 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
Hingga sekarang sudah 22 kota dan kabupaten yang memberlakukan peraturan daerah yang bernuansa syariat Islam. Ada yang menerapkan aturan antimaksiat, ada pula yang mewajibkan anak-anak sekolah memakai jilbab. Tak sedikit pula daerah yang masih menyiapkan aturan serupa.
Nanggroe Aceh Darussalam
Satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat Islam. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 18/2001 tentang Otonomi Khusus Aceh.
Sumatera Selatan
Mengeluarkan Perda No. 13/2002 tentang Pemberantasan Maksiat. Langkah ini diikuti oleh Kota Palembang yang menerbitkan Perda No. 2/2004 tentang Pemberantasan Pelacuran.
Bengkulu
Kota Bengkulu menerbitkan Perda No. 24/2000 tentang Pelarangan Pelacuran. Wali Kota Bengkulu juga…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?