Pasal-pasal Yang Berbahaya

Edisi: 10/35 / Tanggal : 2006-05-07 / Halaman : 36 / Rubrik : NAS / Penulis : Dhyatmika, Wahyu , Febiana, Fanny ,


Inilah sebagian dari pasal yang dinilai berbahaya untuk iklim keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah pada publik.

Pasal 3. Jenis Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi ruang lingkup bidang:
a. pertahanan dan keamanan negara;
b. hubungan internasional;
c.proses penegakan hukum;
d. ketahanan ekonomi nasional;
e. persandian negara;
f. intelijen negara; atau
g. aset vital negara.

KRITIK: Definisi masih sangat umum, tidak detail dan spesifik. Seharusnya ada kategori detail untuk setiap item yang disebut rahasia negara sehingga tidak memancing tafsir lain. Jika dibiarkan seperti ini, informasi penyelidikan kasus pidana korupsi bisa saja dinyatakan sebagai rahasia negara.

Pasal 5. Rahasia Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan tingkat kerahasiaan "Sangat Rahasia" dengan alasan apabila Rahasia Negara tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau keselamatan bangsa.

Pasal 7. ayat 2. Rahasia Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tingkat kerahasiaan konfidensial dengan alasan apabila Rahasia…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?