Menggugat Zakat Profesi

Edisi: 41/34 / Tanggal : 2005-12-11 / Halaman : 52 / Rubrik : AG / Penulis : Abidien, Zed , Sujatmiko, Fikri, Ahmad


GUBERNUR Nusa Tenggara Barat, Lalu Serinata, turun tangan untuk meredakan perseteruan antara Bupati Lombok Timur, Ali bin Dahlan, dan pimpinan DPRD Lombok Timur. Dua pekan lalu, kedua belah pihak dipanggil Serinata gara-gara berselisih soal penarikan zakat profesi bagi pegawai negeri.

Pangkal perselisihan itu ialah beda pendapat mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9/2002 tentang pengelolaan zakat. Bagi DPRD Lombok Timur, pemungutan zakat terhadap pegawai negeri oleh pemerintah daerah dinilai bermasalah.

Sejak dilantik sebagai bupati, September dua tahun lalu, Ali memang tancap gas memberlakukan peraturan tentang pemungutan zakat yang dibuat bupati sebelumnya, H. Syahdan. Atas perintah Ali, Badan Amil Zakat Daerah menetapkan pengutipan 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sebagai zakat profesi.

Untuk keperluan tersebut, Ali menunjuk 10 bank sebagai pelaksana pemungutan, antara lain PT Bank NTB, Bank Syariah Pancor, BRI, Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri. Upaya Ali sukses. Tahun lalu, zakat pegawai negeri di Lombok Timur terkumpul Rp 9,4 miliar.

Menurut Ishlah el-Wathan, Direktur Eksekutif Kantor Pelaksana Program Badan Amil Zakat Daerah Lombok Timur, dari zakat tersebut kantornya telah menyalurkan dana Rp 4 miliar, antara lain untuk menyantuni anak yatim piatu, orang sakit,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…