Menggiring Eko Masuk Penjara

Edisi: 41/34 / Tanggal : 2005-12-11 / Halaman : 104 / Rubrik : HK / Penulis : Hasugian, Maria , Can, Edy , Yuliastuti, Dian


DERING telepon seluler itu sejenak mengganggu konsentrasi Soekotjo Soeparto, anggota Komisi Yudisial. Apalagi, di layar tak muncul nomor dan nama penelepon. ”Saya Probosutedjo,” si penelepon memperkenalkan diri. ”Saya dengar putusan sudah keluar, saya tak menyangka begitu cepat.”

Pembicaraan pun berlanjut. ”Intinya, Probo mengadu dan meminta Komisi Yudisial mendukungnya,” kata Soekotjo kepada Tempo, Rabu pekan lalu. Pembicaraan berakhir pada 14.00.

Sekitar satu setengah jam kemudian, telepon kembali berdering. ”Pak, saya akhirnya diputus bersalah,” terdengar—lagi-lagi—suara Probosutedjo. ”Saya tidak siap. Komisi Yudisial bergeraklah, ikut cawe-cawe.”

Nada suara Probo, menurut Soekotjo, terkesan takut dan panik. Sahabat Probosutedjo, Sri Edhi Swasono, sebetulnya sudah lebih dulu menghubungi Soekotjo. ”Saya dengar LP Cipinang sudah bersiap-siap menyediakan kamar untuk Pak Probo,” kata Sri Edhi melalui telepon selulernya.

Sri Edhi pun sempat berharap agar Komisi Yudisial menyelidiki majelis hakim Probo. Sejak kasus ini bergulir ke kejaksaan, Probo memang berusaha agar tak sampai masuk bui. Ingatlah kisah ”tebaran” uang Rp 16 miliar itu.

Atas pengaduan Probo pula, kasus suap itu kini menjadi pekerjaan rumah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK belum menemukan bukti kuat tentang jaksa atau hakim yang menerima suap.

Senin pekan lalu, bisa dibilang, merupakan puncak kecemasan Probosutedjo. Majelis hakim kasasi, Iskandar Kamil (ketua), Harifin A. Tumpa, Joko Sarwoko, Atja Soendjaja,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…