Ganti Rugi Amukan Massa

Edisi: 08/22 / Tanggal : 1992-04-25 / Halaman : 84 / Rubrik : HK / Penulis : HPS


AMUKAN massa yang diikuti perusakan terjadi di mana-mana. Biasanya sulit
meminta pertanggungjawaban karena sulit ditentukan siapa yang salah. Ganti
rugi lalu menjadi urusan mustahil dalam hal ini.

; Di Bandung emosi massa itu ternyata bisa juga berbuntut pada ganti rugi.
Keputusan ini dikeluarkan Pengadilan Negeri Bandung baru-baru ini. H. Ule
Sulaeman dkk. diharuskan membayar ganti rugi Rp 100 juta kepada tetangga
mereka, Deddy Soelaeman. Ule cs. dipersalahkan karena memotori perusakan
perabotan dan rumah Deddy di Parakan Saat, Kelurahan Cipamokolan, Bandung.

; Vonis bermula dari soal klasik, jual beli tanah. Hatta, pada 1987, Ule
membeli tanah seluas 72 meter…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…