Ganti Rugi Amukan Massa
Edisi: 08/22 / Tanggal : 1992-04-25 / Halaman : 84 / Rubrik : HK / Penulis : HPS
AMUKAN massa yang diikuti perusakan terjadi di mana-mana. Biasanya sulit
meminta pertanggungjawaban karena sulit ditentukan siapa yang salah. Ganti
rugi lalu menjadi urusan mustahil dalam hal ini.
; Di Bandung emosi massa itu ternyata bisa juga berbuntut pada ganti rugi.
Keputusan ini dikeluarkan Pengadilan Negeri Bandung baru-baru ini. H. Ule
Sulaeman dkk. diharuskan membayar ganti rugi Rp 100 juta kepada tetangga
mereka, Deddy Soelaeman. Ule cs. dipersalahkan karena memotori perusakan
perabotan dan rumah Deddy di Parakan Saat, Kelurahan Cipamokolan, Bandung.
; Vonis bermula dari soal klasik, jual beli tanah. Hatta, pada 1987, Ule
membeli tanah seluas 72 meter…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…