Putusan Soal Irian Jaya Barat

Edisi: 40/33 / Tanggal : 2004-12-05 / Halaman : 08 / Rubrik : SRT / Penulis : MALY, HERMANUS , ,


MASYARAKAT Papua hendaknya tetap bisa menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 45/1999 tentang Pemekaran Provinsi Papua. Dengan putusan tersebut berarti pemekaran Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Namun, MK menyebutkan Provinsi Irian Jaya Barat, yang sudah terbentuk dan telah mempunyai struktur dan perangkat pemerintahan, tetap sah. Putusan MK sudah tepat karena sudah dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat di Papua.

Selama ini masih…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…