Erry Riyana Hardjapamekas: Pahlawan Tidak Kebal Hukum
Edisi: 03/35 / Tanggal : 2006-03-19 / Halaman : 45 / Rubrik : WAW / Penulis : Wijanarko, Tulus , Manggut, Wenseslaus, Parera, Philipus
SKANDAL korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki babak paling panas. Senin pekan ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi penyelewengan pengadaan kertas segel pemilu. Banyak yang menduga Hamid sulit berkelit. Daan Dimara, anggota KPU yang menjadi ketua panitia pengadaan segel âbernyanyiâ bahwa Hamidlah yang merekomendasikan rekanan produsen kertas segel. Disinyalir harga yang dibayar KPU lebih mahal dari harga pasar. Daan sendiri kini ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai tersangka. Direktur PT Royal Standard, Untung Sasana, yang kini dibui, memberikan kesaksian yang juga menyudutkan Hamid. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 2,7 miliar.
Betulkah KPK akan mengambil langkah tegas terhadap Menteri Hamid? Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, 57 tahun, memilih sikap berhati-hati. Katanya, lembaganya tidak ingin gegabah, termasuk menghadapi tudingan bahwa KPK tak berani menindak menteri. âKalau bicara soal nyali, tidak relevanlah itu,â katanya.
Kamis pekan lalu, wartawan Tempo Tulus Wijanarko, Wenseslaus Manggut, Philipus Parera, Arif Zulkifli, dan fotografer Cheppy A. Muchlis mewawancarai Erry di ruang kerjanya. Diselingi beberapa informasi off the record, semua pertanyaan dijawab mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. ini dengan tangkas.
Betulkah KPK kesulitan menangani kasus yang melibatkan menteri atau pejabat tinggi?
Jawabannya antara ya dan tidak. Ya, karena mereka lebih canggih. Tidak, karena kami buktikan beberapa (pejabat tinggi) sudah ditangani. Paling tidak, sudah ada bekas gubernur dan beberapa pejabat KPU yang kini ditahan.
Tapi tidak seorang menteri? Ada kesulitan khusus?
Tidak ada kesulitan. Pertama, kami hanya mengutamakan kecermatan yang prima. Kami tidak memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kedua, kami tak ingin mengambil risiko ada persoalan di pengadilan kelak. Memang, karena atas dua hal itu kami dinilai banyak orang terlalu konservatif dan pilih-pilih. Padahal, tidak ada waktu untuk memilih, apalagi menebang pilih. Bahasa hukumnya, kami berkonsentrasi pada proses pencarian bukti yang sah dan sangat meyakinkan.
Tidak adanya SP3 menjadi momok buat KPK?
Tergantung dari mana melihatnya. Hikmahnya, kami harus lebih berhati-hati. Ada adagium: lebih baik membebaskan 100 orang jahat dari pada menahan satu orang tak bersalah. Adagium itu tak hanya berlaku untuk hakim saja, tapi juga penyidik.
Banyak orang bertanya: dalam kasus korupsi KPU, awalnya gebrakan KPK luar biasa dengan menangkap Mulyana W. Kusumah dan Nazaruddin Sjamsuddin. Tapi menyangkut Menteri Hamid, KPK seperti kecut?
Ha-ha-ha... itu sepenuhnya pertimbangan dan keputusan penyelidik/penyidik. Pimpinan KPU tidak pernah mengintervensi mereka. Sebaliknya, mereka juga tak pernah minta petunjuk pimpinan, kecuali…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…