Mengawasi Para Bhayangkara
Edisi: 40/33 / Tanggal : 2004-12-05 / Halaman : 102 / Rubrik : HK / Penulis : Meuko, Nurlis E. , Darmawan, Indra , Ridho, Poernomo G.
Pembentukan Komisi Kepolisian Nasional berlarut-larut sampai dua tahun. Kasus penyalahgunaan wewenang polisi makin menumpuk.
MIMIK Jenderal Da'i Bachtiar tampak serius saat menyimak semua pertanyaan dari anggota Komisi Hukum DPR RI. Sesekali, tangannya sibuk mencatat di sebuah kertas. Dari pengeras suara, terdengar rentetan pertanyaan anggota Komisi III DPR yang dipimpin Teras Narang.
Tak pelak, suasana rapat kerja Polri dan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu itu, seolah berubah menjadi "pengadilan" bagi polisi. Berondongan pertanyaan anggota Dewan sebagian besar mempersoalkan kinerja para bhayangkara yang tidak memuaskan.
Salah seorang anggota DPR misalnya memberi contoh kekecewaannya. Ia bercerita, di Kepolisian Resort Jakarta Barat ada seorang perwira menengah yang terlibat kasus pemerasan. Bukannya diusut, sang perwira malah dipromosikan menjadi Kepala Kepolisian Wilayah. Pertanyaan pun kemudian bergulir ke lambatnya pembentukan lembaga pengawas polisi, yaitu Komisi Kepolisian Nasional.
Komisi Kepolisian sebetulnya bukan barang baru. Lembaga ini sudah diamanatkan pembentukannya oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Seperti dikatakan Gubernur Perguruan Tinggi Kepolisian (PTIK) Inspektur Jenderal Farouk Muhammad, ide gagasan itu muncul ketika polisi dinyatakan berdiri sendiri, terpisah dari TNI pada 1999. "Muncul pertanyaan, siapa yang mengontrol polisi, karena polisi langsung di bawah presiden," kata Farouk kepada Tempo pekan lalu.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…