Jika Jaring Makin Rapat

Edisi: 39/33 / Tanggal : 2004-11-28 / Halaman : 42 / Rubrik : HK / Penulis : Kuswardono, Arif A. , Sutarto ,


Undang-Undang Antiteror bakal makin ketat. Tak perlu mengebom, memakai kaus organisasi teror saja bisa dipenjara.

BERHATI-hatilah nanti jika hendak memakai kaus bergambar Usamah bin Ladin. Mungkin kaus itu hanya untuk sekadar gaya. Atau jangan-jangan pemakainya bahkan tidak tahu siapa pria tirus berkumis dan janggut yang wajahnya terpampang di sana. Tapi kenal atau tidak wajah gembong Al-Qaidah--organisasi teroris versi PBB--itu, Undang-Undang Antiterorisme yang bakal direvisi tak akan peduli. Kaus itu sudah cukup untuk ditafsirkan sebagai alat bukti tindak pidana terorisme. Dan, ancaman hukumannya sudah menjadi teror tersendiri: 15 tahun penjara.

Materi revisi undang-undang itu sekarang sedang dibahas di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Memang, itu baru usulan revisi, belum tentu disetujui. Tapi, bila revisi itu lolos, undang-undang ini bakal menampilkan wajah hukum yang sangat keras.

Tujuan aturan keras itu, seperti dikatakan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono (kala itu), adalah demi melindungi masyarakat. "Undang-undang itu harus direvisi karena kewenangan yang ada bagi pemerintah belum kuat untuk memberantas terorisme itu," katanya, Agustus tahun lalu. UU Nomor…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…