Amrin Naim: Saya Menyiapkan Dua Tuntutan

Edisi: 27/35 / Tanggal : 2006-09-03 / Halaman : 70 / Rubrik : INVT / Penulis : Nugroho, Heru C.


AMRIN Naim SH, 65 tahun, jaksa penuntut umum dalam kasus tewasnya Udin, pernah bimbang karena mesti menyiapkan dua tuntutan yang bertolak belakang terhadap Dwi Sumaji alias Iwik. Satu tuntutan adalah bersalah, dan yang lain tuntutan bebas. ”Tapi, karena itu perintah, ya, saya jalankan saja,” ujar Amrin saat ditemui Heru C. Nugroho dari Tempo dua pekan lalu. Amrin kini sudah pensiun dan menetap di Klaten, Jawa Tengah. Ia masih sangat runtut ketika menceritakan kasus yang ditanganinya tersebut. ”Udin itu teman saya. Saya sering mengatakan silakan tulis apa saja asal buktinya kuat,” kata Amrin mengenang.

Dalam persidangan Iwik, Anda menyiapkan dua tuntutan?

Sebelum sidang ada pertemuan antara Asisten Jaksa Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Yogya, dan saya sebagai jaksa penuntut umum di kantor Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Saya utarakan proses persidangan menunjukkan Iwik tidak terbukti membunuh Udin. Namun jaksa kan tidak boleh mengajukan tuntutan bebas. Akhirnya pertemuan meminta saya menyiapkan dua versi tuntutan: tuntutan bebas dan tuntutan menghukum…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13

Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…

T
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03

Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…

H
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13

Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.