Kpp Bebas Tilang
Edisi: 13/22 / Tanggal : 1992-05-30 / Halaman : 28 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
RENCANA menghukum pelanggar aturan Kawasan Pembatasan Penumpang (KPP) mentah
lagi. Tim Mahkejapol (Mahkamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan
Kepolisian) dalam rapat kerjanya pekan lalu sepakat: menunda pelaksanaan
persidangan tilang bagi pelanggar KPP sampai ada Perda tentang itu. "SK
Gubernur tak cukup kuat untuk menindak pelanggar KPP," kata Kepala Dinas
Penerangan Polri Brigjen. (Pol.) Soemarsono.
; Rumusan Tim Mahkejapol tentang KPP itu lahir di tengah isu pro dan kontra
dasar hukum penindakan pelanggar KPP. Dengan hanya berbekal SK Gubernur,
menurut para ahli hukum, pelanggar KPP sulit diadili.
; Kendati demikian, Soemarsono berharap, mobil yang berpenumpang kurang dari
tiga tetap mematuhi larangan memasuki KPP -- Jalan Gatot Subroto, Sudirman, dan
Thamrin, Jakarta. "Polisi tetap akan menindak pengendara yang nekad melanggar
aturan itu," ujar Soemarsono.
; Tindakan itu bukan dengan menjatuhkan sanksi tilang -- kecuali pengendara
melanggar ketentuan lalu lintas…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…