Tinjau Kembali Izin Global Tv

Edisi: 02/35 / Tanggal : 2006-03-12 / Halaman : 24 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


SETIAP orang berhak menerima informasi dari mana pun, dari siapa pun. Semestinya hak menyebarkan informasi juga dimiliki oleh setiap warga negara. Prinsip ini sudah berjalan dalam penerbitan media cetak. Mereka yang berminat menyebarkan informasi melalui barang cetakan tidak perlu lagi meminta surat izin usaha penerbitan seperti pada zaman Orde Baru dulu.

Kasus Global TV, yang terjadi ketika B.J. Habibie berkuasa selama 17 bulan sejak Mei 1998, menjelaskan pada kita bahwa prinsip kesetaraan hak warga negara itu belum terwujud di dunia elektronik televisi. Hak menyebarkan informasi melalui televisi—yang masih memerlukan izin prinsip dan frekuensi dari pemerintah (yang mewakili negara)—tidak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.