Menyoal Berkas Pemeriksaan

Edisi: 02/35 / Tanggal : 2006-03-12 / Halaman : 90 / Rubrik : HK / Penulis : Baskoro, L.R. , Rosyid, Imron , Syahirul, Anas


KEJENGKELAN penyidik Kepolisian Wilayah Surakarta terhadap kejaksaan negeri agaknya telah mencapai puncak. Sudah tujuh kali berkas penyidikan kasus korupsi anggota DPRD mereka kirim ke lembaga itu, tapi selalu saja berkas tadi dilempar kembali dengan status P-19 alias kurang lengkap. ”Kalau jaksa tak menerima lagi berkas yang kami kirimkan, kami akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menangani perkara ini,” kata Kepala Kepolisian Wilayah Surakarta, Komisaris Besar Yotje Mende.

Berkas penyidikan yang seperti terganjal ini merupakan berkas keempat yang dikirim polisi ke kejaksaan. Sebelumnya, ada tiga berkas dengan kasus serupa yang dikirim polisi ke kejaksaan. Tapi, berbeda dengan tiga berkas pertama, jalan berkas terakhir ini tak mulus. Jaksa selalu saja melihat ada ”lubang” dalam berkas itu dan melemparkannya kembali ke Gendengan, Markas Kepolisian Wilayah Surakarta, untuk dilengkapi.

Ini memang cerita lain dari kisah korupsi yang dilakukan anggota DPRD Surakarta periode 1999–2004. Kasus korupsi yang melibatkan 38 anggota Dewan itu terbongkar pada awal 2004. Ketika itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Anggaran Kota Surakarta melaporkan adanya korupsi dalam penyusunan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solo periode 2003.

Menurut Ketua Forum Peduli Anggaran Kota Surakarta, Alif Basuki, penyelewengan duit negara itu dilakukan dengan beragam cara. Antara lain, memasukkan dana…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…