Mengapa Saya Menolak Kompromi Newmont

Edisi: 02/35 / Tanggal : 2006-03-12 / Halaman : 113 / Rubrik : KL / Penulis : Keraf, A. Sonny, ,


GUGATAN perdata oleh pemerintah RI terhadap PT Newmont Minahasa Raya berakhir dengan penandatanganan ”Perjanjian Niat Baik” (Goodwill Agreement) pada 16 Februari 2006 lalu. Kesepakatan antara Newmont Minahasa Raya (NMR) dan pemerintah RI ini menyimpan berbagai permasalahan mendasar.

Pertama, pemerintah bukannya mengajukan banding terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan gugatan pemerintah atas perkara perdata tersebut di atas, melainkan justru membuat Perjanjian Niat Baik dengan NMR. Adalah aneh bahwa pemerintah, tidak mengajukan banding atas putusan sela tersebut karena esensi perkaranya bukan soal perselisihan sengketa kontrak karya. Ini adalah perselisihan yang menyangkut pencemaran lingkungan.

Kedua, dengan tidak mengajukan banding atas putusan sela PN Jakarta Selatan tersebut di atas, berarti pemerintah telah membenarkan putusan PN Jakarta Selatan. Implikasinya, putusan yang sama pun sangat bisa jadi akan berlaku juga bagi perkara pidana yang sedang dalam proses persidangan sekarang ini.

Harus diakui bahwa…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…