Hukuman Timpang Pengedar Narkoba
Edisi: 01/35 / Tanggal : 2006-03-05 / Halaman : 24 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
PENGEDAR narkoba seharusnya dihukum berat. Jika ada dua anggota sindikat pengedar sabu dan pil ekstasi tertangkap dan diadili, diperkirakan keduanya akan dihukum setimpal dan sama beratnya. Namun, kalau yang satu dihukum relatif ringan, yang lain diganjar pidana seumur hidup, orang bertanya: mengapa bisa begitu? Itulah yang terjadi pada Hariono Agus Tjahjono, yang hanya dihukum tiga tahun, sedangkan kawannya, Ricky Chandra, dituntut hukuman mati dan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kedua kasusnya sama, tim jaksa penuntut sama, pengadilan yang sama, ketua majelis hakim juga sama, walaupun perkaranya dipisah dan diperiksa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.