Tuntutan Ringan Empat Sekawan

Edisi: 01/35 / Tanggal : 2006-03-05 / Halaman : 99 / Rubrik : HK / Penulis : Baskoro, L.R. , Flamboyan, Evy , Yuliastuti, Dian


TUNTUTAN ringan itu kini memakan korban. Selasa pekan lalu, empat jaksa penyusun tuntutan itu dinonaktifkan dari tugas mereka. Hukuman ini dijatuhkan setelah keempat jaksa itu, Jefry H., Fery P., Mangontan, dan D. Sebayang, diperiksa selama tujuh jam oleh tim khusus Jaksa Agung Muda Pidana Umum. ”Mereka tidak boleh memeriksa perkara apa pun sampai pemeriksaan terhadap mereka selesai,” ujar Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman, kepada Tempo.

Heboh skandal tuntutan ringan ini meruak ketika Kamis, dua pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis hukuman seumur hidup terhadap Ricky Chandra alias Akwang. Menurut Agus Herjono, ketua majelis hakim yang mengadili kasus itu, Ricky terbukti melanggar Undang-Undang Psikotropika karena memiliki secara tidak sah dan mengedarkan sabu-sabu seberat 34 kilogram dan sekitar 70 ribu pil ekstasi.

Sebelumnya, tim jaksa yang terdiri dari Jefry H., Fery P., Mangontan,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…