Buka Pintu Ala Gedung Bundar

Edisi: 36/33 / Tanggal : 2004-11-07 / Halaman : 138 / Rubrik : HK / Penulis : Kuswardono, Arif A. , Hayati, Istiqomatul ,


Sejumlah kasus yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan akan dibuka kembali. Seriuskah?

BELUM genap seminggu menjabat, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh langsung tancap gas. Jaksa Arman--begitu ia biasa dipanggil--menyatakan akan membuka kembali semua kasus yang diberi Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh jaksa. "Semua perkara korupsi yang di-pending maupun yang dalam pengusutan segera diperiksa dan dilaporkan kepada saya," kata Jaksa Agung awal pekan lalu.

Segampang itukah membuka kasus SP3? Menurut Lukman Bachmid, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, sebenarnya untuk membuka SP3 hanya perlu dua syarat. "Satu, kasus itu ternyata dianggap cukup bukti. Dua, ada bukti baru atau novum," katanya. Dalam banyak kasus SP3, menurut dia, alasan ketiadaan alat bukti lebih dominan.

Tapi fakta berkata, alasan alat bukti itu mirip akrobat jaksa. Dalam kasus-kasus yang diberi SP3, buka-tutup kasus bukan hal baru. Misalnya, kasus Djoko Ramiadji yang dituduh merugikan keuangan negara sekitar Rp 301 miliar dengan menyalahgunakan Commercial Paper (CP) Hutama Karya dalam pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Kasus ini pernah di-SP3-kan pada September 1999, lantas…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…