Kado Pahit Pensiunan Jaksa Agung
Edisi: 36/33 / Tanggal : 2004-11-07 / Halaman : 144 / Rubrik : HK / Penulis : Baskoro, L.R. , ,
Polisi membuka kembali pengusutan kasus rumah bekas Jaksa Agung M.A. Rachman. Mengapa baru sekarang?
MASA pensiun bukanlah saat yang tenang bagi bekas Jaksa Agung Muhammad Abdur Rachman. Hanya sepekan setelah ia menyerahkan jabatannya ke Jaksa Agung yang baru, Abdul Rahman Saleh, kabar mengejutkan muncul dari Markas Besar Kepolisian. Isinya: polisi berencana memeriksa kembali kasusnya yang sempat tenggelam. "Dalam waktu dekat kami akan memanggil dia," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung.
Menurut Landung, selama ini pihaknya tak bisa meneruskan kasus yang membelit Rachman lantaran terganjal izin Presiden Megawati. Sebagai pejabat negara, pemeriksaan Rachman oleh polisi harus seizin presiden. "Sekarang tidak perlu izin presiden lagi, karena yang bersangkutan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…