Reformasi Di Mahkamah Agung
Edisi: 36/34 / Tanggal : 2005-11-06 / Halaman : 99 / Rubrik : KL / Penulis : Muladi, ,
KEBERADAAN Mahkamah Agung (MA) dalam bentuknya yang sekarang tidak terlepas dari semangat reformasi yang merebak pada awal 1998 menyusul runtuhnya Orde Baru. Sejak itu pelbagai asas demokrasi hendak ditegakkan dan diaktualisasi. Asas-asas tersebut antara lain adalah Asas Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka (Principle of the Independence of the Judiciary) dalam kerangka sistem Checks and Balances antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka hendak ditegakkan karena baik pada zaman Orde Lama (sampai 1965) maupun pada zaman Orde Baru (sampai 1999), kekuasaan kehakiman telah dikooptasi oleh campur tangan kekuasaan eksekutif. Di zaman Orde Lama, alasan yang digunakan adalah demi kepentingan revolusi yang belum selesai. Bahkan pada zaman itu pernah terjadi Ketua Mahkamah Agung menjadi anggota kabinet.
Di era Orde Baru, alasan campur tangan eksekutif terjadi demi kepentingan stabilitas politik (bagian dari Trilogi Pembangunan) yang didramatisasi untuk mengamankan program pertumbuhan ekonomi dan pemerataan. Yang sesungguhnya adalah demi kepentingan penguasa. Apabila di era Orde lama kooptasi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…