Chatamarrasjid: Kami Tidak Saling Memahami

Edisi: 52/34 / Tanggal : 2006-02-26 / Halaman : 98 / Rubrik : HK / Penulis : Hasugian, Maria , ,


USIA Komisi Yudisial belum genap setahun. Tapi tujuh anggota komisi yang diberi mandat menjaga martabat para hakim itu sudah mengajukan usul perubahan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (UU No. 22/2004). Usul itu mereka wujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang drafnya pekan lalu sudah mereka serahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin.

Ada tujuh pasal dari 41 pasal dalam UU Komisi Yudisial yang mereka ubah. Antara lain, jika dulu sanksi terhadap hakim diusulkan komisi ke Mahkamah Agung, kini usul itu mereka ajukan ke presiden. Selain itu, sebuah pasal sisipan, Pasal 39A, yang memuat ketentuan seleksi ulang hakim agung. Menurut pasal itu, setiap hakim agung yang diperpanjang masa kerjanya oleh Ketua Mahkamah Agung dan belum mencapai usia 67 tahun harus mengikuti seleksi hakim agung.

Inilah Perpu yang gencar disebutsebut sebagai ”pintu masuk” Komisi Yudisial untuk mengocok…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…