Tebang Pilih Tersangka Hilton?
Edisi: 51/34 / Tanggal : 2006-02-19 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Hasugian, Maria , Aini, Nur,
ENAM bulan sejak penyidikan kasus korupsi lahan Gelora Bung Karno dimulai, Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menyebut empat nama sebagai tersangka. Pekan lalu, mereka mulai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Keempat tersangka itu adalah Ketua Badan Pertanahan Nasional Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Robert Lumampouw, bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional Ronny Kusumo, Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo, dan bekas pengacara Pontjo dan sekarang Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
Sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah saksi telah dipanggil aparat. Di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, mantan Menteri Sekretaris Negara Muladi, mantan Sekretaris Negara Ali Rahman, mantan Wakil Ketua Badan Pengelola Gelora Senayan Mahadi Sinambela, dan mantan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sony Harsono.
Kejaksaan Agung pada 3 Februari 2006 seperti berupaya menjawab pertanyaan orang ramai, yang telanjur santer terdengar, tentang tidak munculnya nama pejabat Sekretariat Negara sebagai tersangka. âYang menjadi tersangka itu mereka yang melakukan kesalahan,â kata Jaksa Agung…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…
