Kebebasan Pers, Demokrasi, Dan Kepastian Hukum
Edisi: 35/33 / Tanggal : 2004-10-31 / Halaman : 104 / Rubrik : KL / Penulis : Winarta, Frans H.
Frans H. Winarta *)
*) Anggota Komisi Hukum Nasional
KEBEBASAN pers adalah unsur terpenting dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Apalagi dalam era reformasi saat ini, perolehan informasi adalah hak asasi setiap manusia. Tapi sangat disayangkan, kebebasan pers di Indonesia kembali terancam. Pasalnya, dengan pengajuan gugatan perdata dan tuntutan pidana secara bertubi-tubi terhadap majalah Tempo dan Koran Tempo, hal itu dapat menjadi preseden buruk terhadap kebebasan memperoleh informasi, demokrasi, dan kepastian hukum di Indonesia.
Kekhawatiran tersebut cukup beralasan melihat banyaknya perkara pidana dan perdata terhadap Tempo. Perkara Tempo yang pertama adalah gugatan pencemaran nama baik, yang mewajibkan Tempo membayar ganti rugi yang fantastis, US$ 1 juta. Selanjutnya Tempo juga menghadapi tiga gugatan perdata--semuanya gugatan pencemaran nama baik--masing-masing satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketiga perkara ini masih dalam proses banding.
Belum lagi tuntas perkara itu, Tempo kembali dituntut secara pidana…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…