Silang Pendapat Perlindungan Saksi

Edisi: 49/34 / Tanggal : 2006-02-05 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Manan, Abdul , ,


MULAI Senin pekan ini para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi akan mengarahkan mata dan telinganya ke DPR. Parlemen akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi. Jika berhasil, inilah undang-undang yang akan menjadi payung hukum bagi para saksi yang ikut membongkar kejahatan. ”Pembahasannya biasanya secara tertutup, tapi kami akan terus memantaunya,” kata juru bicara Koalisi, Supriyadi.

Koalisi Perlindungan Saksi, yang antara lain terdiri dari LBH Jakarta, Elsam, Komnas Perempuan, Walhi, memang harus memantau pembahasan ini agar isinya ”tak jauh panggang dari api”. Proses RUU ini sendiri terbilang lelet. Meski sebagai usul inisiatif—diajukan oleh 40 anggota Dewan pada 19 Mei 2002—dan menjadi prioritas tahun 2005, kepastian pembahasan RUU tersebut baru muncul pekan lalu dengan dibentuknya panitia kerja di DPR.

Menurut Agus Purnomo, salah satu pengusul, RUU itu diajukan, antara lain, karena selama ini ada sejumlah orang yang memberi kesaksian tapi ujung-ujungnya menjadi tersangka. Contohnya, Endin Wahyudin saat mengadukan adanya penyuapan terhadap hakim agung pada 2001. Endin, ketika itu, justru dituduh melakukan pencemaran nama baik dan kemudian divonis hukuman kurungan tiga…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…