Dari Mesir Kuno Sampai Yesus

Edisi: 49/21 / Tanggal : 1992-02-01 / Halaman : 82 / Rubrik : AG / Penulis : JK


HUKUM zina yang paling kuno yang masih bisa ditemukan dalam undang-undang
Mesir kuno. Dalam undang-undang itu dibedakan antara "pria yang berzina dengan
wanita bersuami" dan antara "pria dan wanita yang belum bersuami". Pelaku
yang pertama mendapat hukuman, pelaku yang kedua tak mendapat sanksi apa pun.
Perzinaan antara pria dan wanita belum bersuami dianggap peristiwa yang tak
perlu diusut.

; Prinsip undang-undang Mesir kuno dalam hal zina itu sama dengan sikap masyarakat
Babilonia dan Assiria terhadap zina. Pembedaan seperti itu juga diajarkan oleh
agama Hindu.

; Tapi dalam agama Hindu, menurut Kitab Undang-Undang Agama Hindu karangan Manoo,
ada perkecualiannya. Pria yang berzina dengan wanita yang belum bersuami, tapi
wanita itu berkasta lebih tinggi, hukumnya: si…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…