Asep Tarwan: "saya Tidak Tahu Jual-beli Hukum"
Edisi: 34/33 / Tanggal : 2004-10-24 / Halaman : 85 / Rubrik : INVT / Penulis : Dewanto, Eduardus
ASEP Tarwan, bekas Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia Surya Kencana, Bogor, menjadi penghuni bui sejak Juli 2004. Dia dikurung karena divonis bersalah dalam kasus pembobolan kredit bank senilai Rp 93,5 miliar. Vonis itu ditebusnya dengan 19,5 tahun tahun penjara dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 40 miliar. Kasus ini juga "melambungkan" nama PT Jamsostek. Karena Asep dituduh mencairkan kredit di luar wewenangnya dengan memakai jaminan deposito biro Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) PT Jamsostek.
Asep naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dia memberhentikan Else Susan sebagai pengacaranya pada awal Oktober bulan ini dan menggantinya dengan Kuswara Taryana. Asep memecahkan "rekor" dalam "Kasus BRI Surya Kencana": seorang kepala cabang pembantu bisa menyelonong masuk ke BUMN sekelas Jamsostek dan mendapat penempatan deposito senilai hampir Rp 100 miliar.
Rekor lain yang juga dipecahkan Asep adalah antara…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.