Pilihan Puteh: Lego Harta Atau Tambah Penjara

Edisi: 35/34 / Tanggal : 2005-10-30 / Halaman : 134 / Rubrik : HK / Penulis : Junaedy, Cahyo , ,


LETAK tanah itu terbilang strategis, di pinggir jalan lebar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kendati kosong melompong, tak ada bangunan apa pun, tanah seluas 1.961 meter persegi itu terlihat terawat. Tak banyak semak belukar di sana layaknya lahan tak bertuan umumnya. Si empunya membatasi lahan tidur itu dengan pagar seng.

Tanah yang berada tepat di bibir Jalan Raya Cipete tersebut milik gubernur non-aktif Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, 57 tahun. Beberapa hari terakhir ini, tanah itu kembali menjadi pembicaraan sejumlah orang. Soalnya, Puteh berniat menjual tanah tersebut untuk melunasi kewajibannya membayar ganti rugi sekitar Rp 6,5 miliar.

Puteh memang diwajibkan membayar ganti rugi ke negara sesuai dengan putusan MA, yang menolak kasasinya pada 13 September lalu. Dalam putusan kasasi MA yang dipimpin Hakim Ketua Artidjo Alkostar, mejelis hakim menguatkan vonis pidana penjara 10 tahun penjara kepada Puteh dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 Rostov, Rusia.

Selain itu Puteh juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Jumlah ini, menurut Artidjo, sebesar duit negara yang masuk ke kantong Puteh. ”Jika dalam waktu satu bulan sejak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…