Kasus Timika

Edisi: 28/35 / Tanggal : 2006-09-10 / Halaman : 96 / Rubrik : HK / Penulis : Hasugian, Maria , Sianipar, Tito , Sunudyantoro


KEINGINAN Antonius Wamang agar persidangan kasus dirinya digelar di Timika pupus sudah. Selasa pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela atas kasusnya. Isinya, Pengadilan Jakarta Pusat tetap berwenang mengadili kasus pembunuhan yang terjadi di penghujung 2002.

Begitu ketua majelis hakim Andriani Nurdin selesai membacakan putusan itu, Wamang, 30 tahun, tampak tercenung. Enam rekannya, Pendeta Ishak Onawame, Agustinus Anggaibak, Yulianus Deikme, Esau Onawame, Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak juga terlihat diam. Seperti Wamang, selama persidangan mereka emoh duduk di kursi terdakwa. Ketujuh orang itu memilih duduk di kursi pengunjung. ”Saya tak mau diadili di sini,” kata Ishak.

Menurut Andriani, dengan putusan ini, maka kasus pembunuhan itu bisa dilanjutkan. Andriani juga merujuk kepada keputusan Ketua Mahkamah Agung…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…