Poligami No, Kawin Kontrak Yes

Edisi: 33/33 / Tanggal : 2004-10-17 / Halaman : 116 / Rubrik : AG / Penulis : Zulkifli, Arif , Rulianto, Agung , Hidayat, Agus


Tim kesetaraan gender Departemen Agama menawarkan draf hukum persamaan derajat antara suami dan istri. Mereka dituding murtad.

SEPEREMPAT abad menjadi penghulu, belum pernah Budiman alias Imam Ghazali segugup sekarang. Lelaki 59 tahun itu tak sedang menghadapi pasangan yang sedang bertengkar hebat. Ia juga bukan tengah bertemu dengan orang tua yang hendak menikahkan anak yang hamil di luar nikah. Di depannya hanya setumpuk kertas bertajuk "Pembaharuan Hukum Islam: Counter-Legal Draft Kompilasi Hukum Islam". "Saya takut dosa. Saya takut menikahkan orang. Saya mau pensiun saja," kata penghulu Kelurahan Kebonsari, Jember, Jawa Timur itu.

Apa yang ditakutkan Budiman adalah sebuah usul pembaruan hukum Islam yang diajukan tim pengarus-utamaan gender Departemen Agama. Lebih dari sebuah usulan, draf setebal 118 halaman itu mengajukan pasal-pasal yang menyentak karena menyangkut isu sensitif. Draf itu misalnya melarang seseorang berpoligami. Seorang perempuan, asalkan telah berusia 21 tahun, boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali dan orang tua. Pasangan yang mau kawin kontrak (kawin dengan jangka waktu tertentu untuk kemudian bercerai) juga dibolehkan. Nikah juga dinyatakan bukan ibadah--sesuatu yang diyakini pemeluk Islam selama ini. "Ini hukum iblis," kata K.H. Ali Mustafa Ya'cub, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

MUI tak hanya berteriak. Sabtu lalu mereka membahas draf ini dalam sebuah pertemuan di lantai dasar Masjid Istiqlal Jakarta. Para kiai sepakat menolak draf yang mereka nilai sesat ini. Sebagian kiai bahkan mengusulkan agar MUI memanggil dan mengadili kiai Majelis Ulama yang terlibat dalam penyusunan draf. Yang lain mengusulkan agar naskah ini dibiarkan saja. Toh, nanti masyarakat yang bakal menolak. Satu jam mengunci diri dalam rapat tertutup, Komisi Fatwa memutuskan untuk membawa kasus ini kepada Dewan Pimpinan MUI, Selasa pekan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…