Siti Musdah Mulia: "poligami Haram Karena Eksesnya"
Edisi: 33/33 / Tanggal : 2004-10-17 / Halaman : 124 / Rubrik : AG / Penulis : , ,
DRAF hukum itu hanya setebal 118 halaman, namun telah membuat geger. Para ulama fikih menilai sejumlah pasal yang mengatur soal perkawinan dan waris telah kebablasan.
Tapi tidak bagi Dr. Siti Musdah Mulia, 46 tahun, ketua tim penyusunan Counter-Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (KHI). "Kita berharap publik punya konsep alternatif," katanya. Bersama timnya, dosen pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, itu menerima Agung Rulianto, Agus Hidayat, dan Arif Zulkifli dari Tempo di Gedung Departemen Agama, Jakarta, Kamis pekan lalu. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana proses awal pembuatan counter-legal draft ini?
Awalnya, pada 2001 Kementerian Pemberdayaan Perempuan mencetuskan zero tolerance policy (kebijakan toleransi nol) untuk semua jenis kekerasan terhadap perempuan. Salah satu isinya menghapus kekerasan pada aspek sosio-kultural. Pada…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…